Pengangkatan dan Pemberhentian Kades 2021
Dinas PMD Inhil Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang Pemilu

Jelang Pilkades serentak 96 desatanggal 12 Oktober 2021, Dinas PMD Inhil gelar sosialisasi Perda dan Perbub tentang Pilkades.
SIGAPINHIL | TEMBILAHAN - Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 12 Oktober 2021 akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 96 desa yang di Indragiri Hilir secara serentak.
Guna mempersiapkan kematangan Pilkades tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir memulai Sosialisasi Perda dan Perbup tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tahun 2021, Senin (15/3/2021).
Acara kegiatan Sosialisasi Perda dan Perbub tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tahun 2021 yang dilaksanakan Aula Hotel Harmoni Tembilahan. Dibuka langsung oleh Bupati HM. Wardan didampingi Kepala Dinas DPMD Inhil, Budi Pamungkas.
Dalam sambutan Bupati Indragiri Hilir H.M Wardan mengatakan bahwa Pilkades serentak ini, harus sukses baik itu sukses administrasi maupun sukses penyelenggaraan.
"Pilkades tahun ini harus sukses, Tentu nya ada pedoman-pedoman yang harus kita taati bersama dan dalam hal ini saya kira kita sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) No. 3 tahun 2020 tentang “Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 7 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa"," terangnya.
Dijelaskannya, Pemkab Inhil melalui Dinas PMD Inhil juga sudah menyiapkan beberapa hal yang memang terkait dengan kesuksesan-kesuksesan Pilkades nantinya.
"Saya tidak ingin karena permasalahan administrasi misalkan ada gugatan-gugatan yang sebenarnya tidak perlu, inilah perlunya ketelitian kita semua,” tegas H.M Wardan.
Selain itu, Ia juga menyampaikan, bahwa Pilkades serentak yang dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19 ini harus menerapkan protokol kesehatan.(Adv/DPMD-Inhil)
Editor :Agusman
Source : Riauterkini