Dinas PMD Inhil Serahkan User dan Pasword Aplikasi Sipades 2.0 ke Admin Kecamatan Se-Inhil

Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangandan Ast Desa serahkan User dan Password Aplikasi Sipades 2.0 ke Admin Kecamatan Kuindra
SIGAPINHIL | INHIL - Dalam upaya memenuhi amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa agar pendataan aset lebih cepat serta memudahkan pengaksesan aset desa yang telah diinput, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan Aplikasi SIPADES versi 2.0 kepada 19 Kecamatan se-kabupaten Inhil pada Senin, (7/6/2021) di Dinas PMD Inhil.
Kepala Dinas PMD Inhil, Budi N Pamungkas melalui Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi SE. mengatakan, aplikasi SIPADES 2.0 merupakan aplikasi yang resmi dari pemerintah Indonesia yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan oleh seluruh pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"SIPADES 2.0 merupakan alat bantu pengelola/pengurus barang milik desa guna pengadministrasian dan inventarisasi aset desa sebagaimana amanat Permendagri 1/2016 dan sesuai dengan tupoksi Kaur Umum & TU dalam pasal 7 Permendagri 84/2015. Secara khusus di Kabupaten Indragiri Hilir. Pengelolaan aset desa diatur dalam peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa," katanya.
Masih kata Junaidi, SIPADES 2.0 dibangun dan dikembangkan menggunakan teknologi basis web, sehingga data dan informasi terkait aset desa dapat diperoleh secara cepat dan akurat," jelasnya.
Junaidfi juga mengatakan, sebelum penyerahan pihaknya telah memberikan pembekalan kepada admin kecamatan dan selanjutnya diserahkan secara kolektif per kecamatan selanjutnya admin kecamatan menyerahkan kedesa.
Dalam penyerahan user dan pasword ke admin kecamatan adalah untuk perpanjangan tangan dinas PMD dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset di desa. Selanjutnya admin kecamatan akan menyerahkan user dan pasword ke pengguna desa se- kabupaten Indragiri Hilir sebagai pelaksana dalam penginputan inventarisasi aset desa.
“Pelaksanaan penyerahan user dan password ke admin kecamatan dilaksanakan selam 5 hari terhitung tanggal 7 hingga 11 Juni 2021 di Dinas PMD Inhil,” imbuhnya.
Editor :Agusman
Source : Koranindragiripos